
Dalam putusannya, pengadilan tertinggi Israel itu mengakui kekurangan dalam apa yang disebut sebagai Hukum Negara Bangsa. Tetapi dikatakan undang-undang itu tidak meniadakan karakter demokratis Israel yang diuraikan dalam undang-undang lain.
Para pendukung undang-undang yang dibentuk pada 2018 itu mengklaim undang-undang itu hanya mengabadikan karakter Yahudi Israel yang ada. Sedangkan para kritikus mengatakan undang-undang itu semakin menurunkan status minoritas Arab Israel, yang membentuk sekitar 20% dari populasi negara itu.
Warga Arab Israel memiliki hak untuk memilih dan terwakili dengan baik dalam banyak profesi, tetapi tetap menderita diskriminasi yang meluas di berbagai bidang seperti perumahan dan pasar kerja.
Baca juga: Israel Kecam Presiden Belarusia yang Sebut Seluruh Dunia Berlutut pada Yahudi
Undang-undang tersebut disetujui oleh Knesset, atau parlemen Israel, pada Juli 2018. Undang-undang ini mendefinisikan Israel sebagai negara-bangsa orang-orang Yahudi dan menambahkan bahwa memenuhi hak penentuan nasib sendiri secara nasional di negara Israel adalah unik bagi orang Yahudi.