Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Ketiga WNA ini diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Bali Makin Ketat, Penyekatan Bertambah Menjadi 39 Titik
Dia menjelaskan, para WNA itu terjaring razia penegakan prokes yang difokuskan pada pemakaian masker di simpang Deus Cafe, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7/2021) sore.
Dari 14 WNA, ada 11 orang yang dikenakan sanksi mulai teguran lisan, sanksi denda Rp1 juta hingga penyitaan paspor. "Untuk tiga orang yang melanggar UU Keimigrasian masih diperiksa di kantor imigrasi," ujar Jamaruli.
Baca juga: Rebutan Bule, 3 Cewek Cantik di Kuta Bali Baku Hantam
Dia menegaskan, jika hasil pemeriksaanterbukti melakukan pelanggaran, deportasi bisa dilakukan. "Seperti janji kami, tentu kita deportasi," tandasnya.