TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ditolak saat ingin mendapat vaksinasi Covid-19 di Klinik Polres Lebak di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Petugas kepolisian setempat beralasan mereka ditolak karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maupun srat keterangan domisili.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lebak, Bripka Sunardiyanto mengatakan hal itu merupakan prosedural yang ditetapkan dalam pelaksanaan vaksinasi massal.
Baca juga: Tips Aman Menikah di Tengah Pandemi, Mengundang Tamu yang Sudah Vaksin
Baca juga: Ada Dokter Meninggal Meski Telah Divaksinasi Covid-19, Pemerintah Diminta Upayakan Vaksin Booster
"Ya kan memang salah satu persyaratan mengikuti vaksinasi massal adalah bisa menunjukkan KTP untuk pendataan dari NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Ia membantah penolakan itu bagian kesengajaan menolak memberikan vaksin Covid-19 kepada TKA, terutama dari luar Lebak.
Justru menurut dia pihaknya tengah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 di masyarakat guna mengejar target pemerintah 1 juta dosis per hari.
"Jadi, tidak benar kalau kami larang atau bagaimana. Tenaga kerja asing juga kalau dia kerja di sini, otomatis harus ada keterangan domisili sementara dari pihak tempat ia tinggal," katanya.
Seorang petugas kepolisian sempat meminta KTP domisili para TKA itu dapat divaksinasi. Namun, mereka tidak dapat menunjukannya.
Baca juga: Kronologi Puluhan TKA China Ditolak Ikut Vaksinasi Covid-19 di Lebak Banten
Baca juga: Peneliti China: Dua Vaksin Covid-19 Buatan China Kurang Efektif Melawan Varian Delta
"Ya, saya tahu, tetapi sudah tidak ada pelayanannya hari ini. Kalau mau besok saja datang. Dan bapak-bapak juga kan tidak ada KTP domisili mana. Jadi , kami juga tidak bisa melakukan vaksinasi," ujar seorang polisi kepada para TKA itu.
Sempat terjadi perdebatan antara pihak TKA dan petugas kepolisian setempat di lokasi tersebut.