"Tempat- wisata disepakati bersama boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan operasional sampai jam 21.00 WIB.Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin 10 Mei 2021.
Sehingga, masyarakat yang memiliki identitas dari luar Kota Bogor tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata. Kemudian, untuk pemesanan tiket juga diminta hanya akan dilakukan secara online. Baca juga: 6.992 Personel Jaga Idul Fitri dan Kerumunan di Destinasi Wisata
"Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Jadi di Jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kita sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online. Nanti kita akan perketat kembali. Sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor," jelasnya.
Keputusan ini diberlakukan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sedangkan, keputusan ini tidak berlaku bagi tempat-tempat kuliner. Baca juga: Tak Peduli Zona Merah, Wisata di Blitar Tetap Buka Selama Libur Lebaran
"Pertimbangannya kenapa tidak ditutup total. Karena ini kan ada pertimbangan ekonomi, jadi ada titik temunya ini. Wisata boleh hanya untuk masyarakat lokal sesuai KTP. Kuliner seperti biasa," tutup Bima.