TRIBUNNEWS.COM - Aksi perusakan pagar Taman Pemakaman Umum (TPU) Utan Kayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (14/5/2021), tak berlanjut ke meja hijau.
Sebab, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Christian Hutagalung sebagai pengelola TPU Utan Kayu, enggan menempuh jalur hukum.
"Sehubungan dengan para pelaku adalah warga setempat yang memang sudah dikenal maka akan dilakukan pembinaan," kata saat dikonfirmasi Christian di Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Sempat Dijebol Peziarah, Begini Kondisi Terkini di TPU Utan Kayu
Pihaknya hanya meminta kedua pelaku provokator yang membuat masyarakat melakukan perusakan, dibina jajaran Polsek Pulogadung.
Tujuannya agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan serupa yang mengakibatkan aset pemerintah daerah rusak.
Baca juga: Pintu Gerbang Dibuka, Pengunjung Rebutan Masuk TMII Jakarta
Keputusan ini diambil setelah kedua pelaku yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung beberapa saat setelah kejadian mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf.
"Sudah diproses (dibina) kemarin hingga malam di Polsek Pulogadung. Mereka membuat surat pernyataan dan dalam pantauan petugas," ujarnya.
Sebelumnya anggota Pamdal Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Asep menuturkan perusakan terjadi saat dia dan sejumlah petugas lainnya memberi penjelasan larangan ziarah.
Saat itu kedua pelaku memprovokasi sehingga adu mulut antara sekelompok peziarah dengan petugas terjadi, inside itu berujung perusakan pagar utama akses utama TPU Utan Kayu.
"Tapi karena ada provokator akhirnya peziarah menjebol pagar. Peziarah diprovakasi agar masuk saja ke TPU, padahal kami sudah mensosialisasikan aturan. Alhamdulillah tidak ada anggota yang luka saat kejadian," tutur Asep.
Hingga Sabtu (15/5/2021) bagian pagar TPU Utan Kayu yang dirusak kelompok peziarah karena menolak larangan ziarah Idulfitri 1442 Hijriah selama tanggal 12-16 Mei 2021 belum diperbaiki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Provokator Perusakan Pagar TPU Utan Kayu Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai