Thursday, April 29, 2021

Sepekan Jelang Ditutup, Penyeberangan Melalui Pelabuhan Merak Diperketat

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ASDP Merak melakukan pengetatan sepekan menjelang ditutupnya operasional penyeberangan ferry dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni Lampung.

Sebagai fasilitas penyeberangan bagi pemudik dari Pulau Jawa Ke Pulau Sumatera, Pelabuhan Merak mewajibkan bagi penyeberang untuk melengkapi syarat berupa dokumen yang harus dibawa sebelum hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.

General Manager Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak Hasan Lessy mengatakan, pihaknya masih membuka akses penyeberangan bagi masyarakat yang hendak menuju Pulau Sumatera baik pejalan kaki, pemotor, dan kendaraan roda empat. Namun, ASDP Merak juga memberlakukan pengetatan sesuai Addendum SE Satgas Covid 19 No 13 tahun 2021

"Operasional Pelabuhan Merak saat ini masih dibuka dengan pengetatan perjalann pasca diterbitkannya Adendum SE Satgas Covid 19 No 13 tahun 2021 tentang pra larangan mudik dari mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 pasca mudik," kata Lessy, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tetap Beroperasi untuk Angkutan Logistik Selama Periode Larangan Mudik

Penyeberangan reguler dan eksekutif masih bisa digunakan oleh masyarakat yang hendak mudik sebelum tanggal 6  April sampai 17 Mei 2021.

"Penyeberangan reguler masih tetap dilakukan, penyeberangan dengan melakukan prosedur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran dan Adendum Satgas Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Hingga Akhir April, Layanan Penyebrangan Merak - Bakauheni Masih Beroperasi Normal

Lessy menambahkan pelaku perjalanan masih bisa menggunakan layanan ferry di Pelabuhan Merak hingga 5 Mei 2021 mendatang. Namun, para calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan hasil test atau bukti negatif Covid-19 yang bawa pemudik saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak.

"Pengguna jasa wajib menunjukan surat negatif Covid-19 melalui test Rapid Test PCR atau Antigen. Sementara untuk batas waktu surat tersebut maksimal satu hari dalam perjalanan hari itu atau 24 jam itu. Hasil dari test itu hanya dapat digunakan satu kali dalam pemberangkatan," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak ASDP Merak juga mempersiapkan segala kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan baik di dalam Pelabuhan maupun di dalam Kapal saat menyeberang.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment