TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap.
Stepanus diduga telah menerima suap dengan nilai total Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai yang Suap Penyidik KPK Pencinta Kendaraan Klasik, Harta Rp 11 Miliar
Dilihat Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4/2021), Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 461 Juta.
Adapun ratusan juta kekayaan Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta.
Kendaraan yang dimiliki mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut yakni, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.
Baca juga: KPK Diminta Periksa Aziz Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta.
Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta.
Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.
Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta.
Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.