Saturday, April 10, 2021

Mengenal Vaksin Covid-19 AstraZeneca, dari Kandungan hingga Efek Samping

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 6 April 2021.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di Mabes TNI yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) TNI di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di Mabes TNI yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) TNI di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Tribunnews/HO/Puspen TNI)

Berikut rangkuman Vaksin Covid-19 AstraZeneca, dikutip dari kemkes.go.id :

Surat edaran tersebut menjelaskan, Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan).

Yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

Baca juga: Terancam Defisit, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Siapkan Skema Baru Datangkan Vaksin Covid-19

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021.

Izin darurat tersebut bernomor EUA2158100143A1.

Dalam hal ini BPOM telah menjamin vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjamin kehalalan penggunaan AstraZeneca.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment