Thursday, April 22, 2021

Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP 2018 Sebesar Rp7,8 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka

0 comments
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 Miliar. Dalam kasus itu Kejari Jakbar telah menetapkan 2 tersangka yaitu berinisial W dan MF.

"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 sdr MF, mantan staf Sudin Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat. Keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Kamis (22/4/2021).

Dwi mengatakan, penetapan itu dilakukan usai Kejari Jakbar menyelenggarakan ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

Dwi menegaskan bahwa tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan diluar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan Aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan Dana secara fiktif.

"Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup. Meskipun sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih menuturkan bahwa penyidikan masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. (Baca juga; Dugaan Korupsi Damkar Kota Depok, Kejari: Makin ke Sini Makin Terang )

"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," papar Reopan. (Baca juga; Pejabat BKD Depok Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Damkar )

W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment