Monday, March 1, 2021

PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong

0 comments
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.

Baca Juga: Dear PNS, Ini Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 Full Tanpa Potongan

Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum MNC Portal, Senin (1/3/2021):

Baca Juga:

1. Cuti Karena Alasan Penting

Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya.

2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment