Friday, March 19, 2021

Apa Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual?

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menuding bahwa sekelompok jaksa telah mendatangi kliennya pada malam hari di Rutan Bareskrim.

Para jaksa itu disebutnya meminta agar mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menandatangi surat pernyataan agar mau hadir sidang secara virtual.

"Rabu (17/3/2021) malam sekumpulan jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk Jumat," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).

Aziz menyebut meski para jaksa itu sudah berusaha membujuk, namun Rizieq tetap menolak menandatangi surat tersebut.

Rizieq tetap meminta agar dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tidak ditandatangani, ini bertentangan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," kata Aziz.

Aziz mengatakan Rizieq akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online kendati dijemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun.

Rizieq pun meminta hakim dan jaksa berhenti bikin gaduh. Ia menuturkan persidangan dipersilakan dilanjutkan secara virtual hingga vonis tanpa terdakwa.

"Habib Rizieq menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku. Karena hak terdakwa dilindungi UU. Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," kata Aziz.

Azis mengatakan, pihaknya tetap berkeras agar Habib Rizieq dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment