TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Bank BRI, dapat dilakukan melalui eform.bri.co.id/bpum.
Pengecekan dilakukan dengan menggunakan nomor KTP atau NIK.
Sebelumnya, para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Segera Simak Syaratnya
Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK atau KIS
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://ift.tt/2Ta8RkQ." katanya dalam press rilis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (31/1).
Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuannya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.