Thursday, February 11, 2021

Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

KIP Kuliah ditujukan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi.

Penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Saat ini, KIP Kuliah tahun 2021 telah dibuka mulai tanggal 8 Februari - 31 Oktober 2021.

Anda dapat mendaftar KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.

Ketika mendaftar, siswa diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.

Kip Kuliah.
Kip Kuliah. Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Ini syarat dan Cara Pendaftarannya. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah

Bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dilansir kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment