Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 4 Januari 2020. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.
(Baca Juga: Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang )
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di awal tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN. “Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Media Grup, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan, hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.
Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.