TPNW adalah perjanjian perlucutan senjata nuklir multilateral pertama dalam lebih dari 50 tahun.
Baca juga: Uskup Agung Yunani Menghina Islam, Bilang Islam Bukan Agama
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji momen berlakunya TPNW. "Langkah penting menuju dunia yang bebas senjata nuklir," puji Guterres, seperti dikutip AP, Sabtu (23/1/2021).
Dia menambahkan bahwa perjanjian itu mencerminkan dukungan global untuk pendekatan multilateral dalam pelucutan senjata nuklir.
Sejauh ini, tidak satu pun dari sembilan negara yang diketahui atau diyakini memiliki senjata nuklir—Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia, China, Prancis, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara—yang bersedia menandatangani perjanjian baru tersebut.
TPNW juga belum diratifikasi oleh anggota NATO, atau pun oleh Australia, Jepang dan Korea Selatan, yang mengandalkan senjata nuklir untuk menjamin keamanan mereka.
TPNW, yang diadopsi oleh Sidang Umum pada Juli 2017, didasarkan pada ketentuan Perjanjian tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir tahun 1970. Penandatangan setuju untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.