"Sudah ada tiga orang saksi sejauh ini, Aiptu IC, HR, dan ada satu orang lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma pada wartawan, Selasa (5/1/2021). Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mana sebelum kecelakaan maut terjadi, Aiptu IC memukul HR.
Adapun polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut lantaran polisi juga belum lama menerima laporannya dari HR."Kan kita analisa, itu juga kan baru minggu lalu. Kita sampai jemput ke tahanan agar LP ini ditandatangani, kan belum juga (ditandatangani oleh HR). Akhirnya PH (penasihat hukumnya) yang mewakili," tuturnya. (Baca: Aiptu Imam Bakal Diperiksa Polisi Soal Pemukulan Sebelum Kecelakaan Maut di Pasar Minggu)
Sekadar diketahui, HR dan Aiptu terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ragunan beberapa waktu lalu hingga membuat satu pengendara motor tewas, satu orang luka berat, dan satu lagi luka ringan. Kecelakaan dipicu saat kendaraan HR menabrakan dan menyerempetkan mobilnya ke mobil Aiptu IC hingga membuat mobil Aiptu IC oleh serta keluar jalur.