Lahan itu dibeli seharga Rp10,8 miliar dari salah satu bank swasta pada tanggal 26 Januari 2021. Kemudian, telah dilakukan serah kunci kepada Pemerintah Kota Tangsel melalui Disperkimta. Penyerahan lahan berlangsung di Jalan Sukamulya Raya RT01 RW07, Serua Indah, Ciputat.
Pemilik lahan itu awalnya adalah CV Multi Guna Usaha. Namun karena suatu hal, kredit usahanya kepada bank swasta tersebut macet akibat terdampak pandemi. Lahan yang dijaminkan itu pun akhirnya disita untuk dilelang.
Sengketa antara pemilik dan bank pemberi kredit teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, 24 September 2019, dengan nomor : 775/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Brt. Kini tahapannya memasuki proses Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan nomor : 105/SRT. PDT.BDG/2020/PN. Jkt.Brt.
"Kami mengajukan pembatalan proses lelang adalah terkait penentuan nilai limit atau nilai likuidasinya sangat rendah sekali. Tidak wajar nilainya, dan sangat bertentangan dengan azas keadilan serta kepatutan," kata Kuasa Hukum CV Mukti Guna, R Dwinanda di kawasan Serpong, Jumat (29/1/21).
Dia sendiri menyesalkan sikap tak hati-hati Pemkot Tangsel dalam menggunakan anggaran daerah guna pembelian lahan. Menurut dia, lahan hasil lelang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Apalagi prosesnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Apakah pengadaan ini sudah dikaji, dianalisa? Seharusnya saat menentukan pembelian tanah, harus dilihat dari segala faktor, harus clean and clear. Jadi harusnya Pemkot menunggu proses perkara ini tuntas dulu. Bagaimana nanti jika kemudian hari Banding kami dikabulkan pengadilan? apa dampaknya? kan itu malah merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Dia mengakui, bahwa gugatannya kalah di tingkat pertama pada PN Jakbar. Namun begitu, proses ini terus berlanjut di jenjang selanjutnya yakni PT Jakbar. Bahkan pemilik telah mengirim surat imbauan kepada wali kota dengan Up Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemkot Disperkimta.