TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abubakar Ba'asyir resmi mengirup udara bebas. Ba'asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 05.20 WIB.
Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan detasemen khusus antiteror 88 Mabes Polri.
Berpakaian serba putih ia tampak didampingi keluarga dan pengacara saat ke luar dari depan pintu gerbang lapas.
Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Putra Abubakar Ba'asyir, Abdul Rahim Ba'asyir, menceritakan kesan pertama ayahnya saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Iim sapaan akrab Rahim mengatakan bahwa saat penjemputan, pihaknya lebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya serah terima surat prosedur syarat pembebasan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Ba'asyir didampingi pihak keluarga dan tim Mercy mengantar keluar dari pintu gerbang Lapas.