Thursday, December 24, 2020

Menhub: Pemudik Harus Sehat, Kalau Sakit Balik ke Rumah

0 comments
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau para pemudik untuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri untuk pulang kampung jika kondisi badan tak sehat. Hal itu diampaikan Menhub saat mengecek penerapan protokol kesehatan sekaligus Random Check Rapid Antigen & GeNose dalam rangka Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Terminal Kampung Rambutan.

Kegiatan random check ini menurutnya merupakan pesan bahwa dalam masa pandemi ini semua harus berhati-hati. Random Check ini menurutnya juga sangat penting agar mereka yang merasa kurang sehat tidak memaksakan berangkat.

(Baca Juga: Wagub DKI: Pemeriksaan Rapid Antigen untuk Keluar Masuk Jakarta Dilakukan Acak)

"Jadi sebenarnya para pemudik sudah mengukur diri, kalau mau ke daerah harus dalam keadaan sehat. Oleh karenanya saya menganjurkan kepada pemudik yang hendak melakukan perjalanan, sekalipun kegiatan mudik ini adalah boleh-boleh saja tetapi harus dicatat kalau mereka hendak kembali ke kampung atau pergi berekreasi harus dalam keadaan sehat, kalau ada tanda-tanda batuk dan demam maka di rumah saja," tegas Menhub dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:

Menhub mengatakan, kegiatan random check rapid test ini akan terus dilakukan, bekerja sama dengan Dishub dan Korlantas Polri. "Kementerian Perhubungan kerja sama dengan Kepolisian dan Dishub akan melakukan random check dimana-mana. Yang pasti kita akan lakukan di terminal bus, rest area dan tempat-tempat yang ditetapkan oleh Dishub dan tempatnya kita rahasiakan. Saya minta ini tidak hanya dilakukan di Jakarta," tuturnya.

Kemudian Menhub juga berpesan agar operator bus secara kontinyu dan konsisten terus menerapkan protokol kesehatan. "Biasanya operator kaitannya dengan jaga jarak. Tadi saya naik ke atas bus, saya katakan bagus kalau ada 3 tempat duduk, cuma 2 yang diisi. Ini harus konsisten," pungkasnya.

(Baca Juga: Pergoki Pemudik Tak Kenakan Masker, Begini Perlakuan Polisi)

Sesuai Surat Edaran No. 3 Satgas Penanganan Covid-19 yang dirujuk oleh Kemenhub melalui Surat Edaran di empat matra yaitu darat, laut, udara, dan kereta api, disebutkan bahwa untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut, salah satunya yaitu: Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment