Saturday, December 12, 2020

Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Donald Trump untuk Batalkan Hasil Pilpres, Joe Biden Pemenangnya

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak gugatan Donald Trump untuk batalkan hasil Pilpres AS 2020.

Gugatan tersebut diajukan oleh negara bagian Texas atas Donald Trump, agar hasil suara di empat negara bagian, yakni Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin, dibatalkan.

Keempat negara resmi dimenangkan oleh presiden terpilih AS dari Demokrat, Joe biden.

Dilansir BBC, gugatan itu didukung oleh 19 jaksa agung negara bagian dan 127 anggota Kongres dari Partai Republik.

Namun, Mahkamah Agung AS memutuskan pada Jumat (11/12/2020) lalu, bahwa Texas tidak memiliki kedudukan hukum untuk membawa kasus tersebut ke MA.

"Texas belum menunjukkan kepentingan yudisial yang dapat dipahami mengenai cara pemilihan yang dilakukan negara bagian lain," kata pengadilan itu.

Baca juga: Dikenal Dekat dengan Trump, Presiden Meksiko Dikabarkan Mulai Akui Kemenangan Joe Biden

Baca juga: Susunan Sementara Kabinet Joe Biden: Pensiunan Jenderal Lloyd Austin Dipilih Jadi Menteri Pertahanan

Sebelumnya, pengadilan telah menolak gugatan hukum terpisah terhadap kemenangan Biden di Pennsylvania awal pekan ini.

Alhasil, putusan Mahkamah Agung semakin memundurkan posisi Trump.

Apalagi, dia mengajukan gugatan tanpa bukti.

Trump berulang kali membuat pernyataan tak berdasar mengenai hasil Pilpres.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment