Sunday, December 20, 2020

Batas Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 Ribu dan Luar Jawa Rp 275 Ribu

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan aturan perjalanan selama pandemi virus corona atau Covid-19 diperbaharui Pemerintah Pusat.

Kini setiap orang yang akan melakukan perjalanan harus menjalani rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Aturan ini efektif berlaku 18 Desember 2020.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan Asalkan Sudah Dapat Izin

Dengan adanya kebijakan tersebut mendorong sejumlah pemerintah daerah mulai mewajibkan siapapun yang hendak memasuki wilayah mereka untuk melampirkan dokumen rapid test antigen.

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen Swab.

Batas harga tertinggi itu yakni sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Baca juga: Mensos Ad Interim: HKSN Momentum Bersama Tangani Pandemi Covid-19

Pemberlakuan batas harga tertinggi ini merupakan respons pemerintah terkait keluhan masyarakat yang menilai adanya perbedaan harga rapid test antigen swab pada tiap rumah sakit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan penetapan tarif tertinggi ini telah disepakati Kemenkes dan BPKP.

Penetapan ini berdasar pada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tertinggi, mulai dari pelayanan jasa, bahan hingga biaya administrasi.

Baca juga: Melanie Subono Akui Belum Percaya Vaksin Covid-19 yang Disiapkan Pemerintah

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment