Kemudian, warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Baca juga; Libur Natal dan Tahun Baru, Anies Terbitkan Ingub Pengendalian Kesehatan Masyarakat )
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab tempat kerja/kantor untuk menerapakan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan batasan 50% yang bekerja di kantor/tempat usaha dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," demikian bunyi Ingub 17/20, Kamis (17/12/2020).
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, bioskop, hingga kawasan wisata menerapkan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas.
Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.
"Mematuhi protokol COVID-19 serta penegakkan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri," tandasnya. (Baca juga; Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional )
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
ReplyDeletePoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
WA;+855969190856