TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hingga Rabu (2/9/2020), Penyidik Polda Bali telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha di toilet lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Seorang saksi di antaranya adalah Kuasa Hukum Tri Nugraha yakni Harmaini Hasibuan.
Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, kuasa hukum Tri Nugraha mengaku tidak tahu menahu tentang adanya senjata api di dalam tas milik kliennya Tri Nugraha saat peristiwa itu terjadi.
"Dia mengaku tidak tahu ada senjata di tas," kata Dodi Rahmawan saat jumpa pers, Rabu (2/9/2020).
Dodi Rahmawan menjelaskan, saat diperiksa sebagai saksi, Hasibuan cuma mengaku hanya mendampingi Tri Nugraha menjalani pemeriksaan.
Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?
"Dia mendampingi agenda pemeriksaan hari itu mulai jam 10.00," tutur Dodi Rahmawan.
Setelah pemeriksaan Tri Nugraha di kantor Kejati Bali, Hasibuan mengakui dirinya yang mengambil tas di dalam loker lalu diserahkan kepada Tri Nugraha.
"Kuasa hukum mengaku menyerahkan tas. Jadi sebelum tersangka dibawa ke LP Kerobokan, tersangka menyuruh lawyernya mengambil tas di loker. Pada saat ke luar menuju ke lorong sebelum dibawa ke LP Kerobokan, tersangka minta izin ke jaksa untuk buang air," tutur Dodi.
Saat berada di dalam toilet itulah Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api.
Selain memeriksa kuasa hukum Tri Nugraha, penyidik Polda Bali juga periksa 8 orang saksi dari Kejati Bali dan satu orang sopir.