TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono, penyidik menjerat Alpin dengan pasal berlapis. Selain pasal percobaan pembunuhan, Alpin juga dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.
”Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Atas perbuatannya itu, tersangka Alin terancam maksimal hukuman mati. ”Jadi ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup. Paling ringan 20 tahun,” imbuh Argo.
Polri sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca: Tim Densus 88 Sambangi Rumah Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber
Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.
”Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Argo.
Baca: Mahfud MD: Polisi Tidak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan. Hal itu menjadi bukti Polri serius menangani kasus tersebut.
"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.
Densus 88