Thursday, September 3, 2020

Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Tersangka baru itu bernama Andi Irfan Jaya.

Andi Irfan Jaya kemarin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Namun dari hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Berbeda dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya tidak dijerat dengan pasal suap. Politikus Partai Nasdem itu dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.

Hari mengatakan Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Andi Irfan menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut. Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.

Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa. Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.

Fatwa MA itu diperlukan oleh Djoko Tjandra agar ia tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.

Baca: Sudah Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dipecat Nasdem

Menurut Hari, Andi Irfan dijerat Pasal 15 UU Tipikor yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment