loading...
“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No. 240 tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” jelas Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur Kemenristek/BRIN itu.(Baca juga:Lokasi Terbaik Melihat Bintang Ternyata di Tempat Terdingin di Bumi)
Baca Juga:
Semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat, termasuk kesediaan farmasi, harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).
“Tanpa persetujuan etik dari KEPK, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai,” imbuhnya.
Suatu penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek, dapat diterima secara etika apabila penelitian yang dilakukan berdasarkan metode ilmiah yang valid, menghargai martabat subyek sebagai manusia, dan menjamin kerahasiaan bila terjadi sesuatu.