Thursday, August 6, 2020

Tak Pakai Masker di Cimahi, Siap-siap Disanksi Bersihkan Sampah

0 comments

loading...

CIMAHI - Sanksi sosial bakal dijatuhkan kepada warga Kota Cimahi yang melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker di ruang publik saat beraktivitas.

Itu sebagai tahapan uji coba Pemkot Cimahi sebelum menerapkan sanksi berupa denda materi sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BACA JUGA:Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19)

"Kami coba dulu. Ini bagian dari sosialisasi. Sanksi sosial (ini diterapkan) dengan harapan masyarakat bisa disiplin memakai masker saat ke luar rumah, beraktivitas," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kepada wartawan, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA:Pelanggar Protokol Kesehatan, Kena Denda!)

Menurut Ajay, sanksi sosial tersebut di antaranya seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum, fasilitas publik, atau Alun-alun Cimahi. Pada tahap awal sanksi sosial tersebut akan diberlakulan selama dua bulan. (BACA JUGA:Melanggar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Bakal Didenda)

Baca Juga:

Setelah itu barulah masuk fase tahapan sanksi berbayar sesuai arahan dari Pemprov Jabar kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Sebenarnya, lanjut Ajay, jika mengacu kepada Pergub Jabar aturan sanksi berbayar seharusnya sudah dilaksanakan. Namun pihaknya ingin melakukan sosialisasi terlebih dahulu supaya masyarakat tidak kaget.

Sebab pada prinsipnya pihaknya tidak ingin membebani masyarakat atau mencari pemasukan ke kas daerah dengan cara mendenda masyarakat.

"Kita coba dua bulan, kalau masyarakat masih bandel dan tidak mengindahkan ya terpaksa denda materi diberlakukan," ujar Wali Kota.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment