Friday, August 7, 2020

Senat AS Setujui Larangan Aplikasi TikTok pada Perangkat Keluaran Pemerintah

0 comments

Liputan6.com, Washington D.C - Senat AS dengan suara bulat telah menyetujui RUU dari Senator Josh Hawley yang melarang karyawan federal menggunakan aplikasi berbagi video TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah, di tengah ancaman dari Gedung Putih untuk melarang perusahaan tersebut.

Melansir Channel News Asia, Jumat (7/8/2020), aplikasi tersebut mendapat kecaman dari anggota parlemen AS dan pemerintahan Trump atas masalah keamanan nasional karena ByteDance China memiliki teknologi tersebut. 

Perusahaan TikTok kini menghadapi tenggat waktu hingga 15 September untuk menjual operasinya di AS ke Microsoft atau jika tidak, akan menghadapi larangan langsung.

Di bawah undang-undang Tiongkok yang diperkenalkan pada tahun 2017 silam, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam pekerjaan intelijen nasional negara tersebut.

Bulan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat memilih untuk melarang karyawan federal mengunduh aplikasi pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari proposal, yang ditawarkan oleh Perwakilan Ken Buck.

Dengan pengesahan di DPR dan persetujuan Senat, larangan tersebut diharapkan segera menjadi undang-undang di Amerika Serikat.

2 dari 3 halaman

Respons TikTok

TikTok sebelumnya mengatakan tim AS yang berkembang tidak memiliki prioritas lebih tinggi daripada mempromosikan pengalaman aplikasi yang aman yang melindungi privasi pengguna. Namun, perusahaan tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Pada hari Rabu, TikTok mengatakan sedang bekerja dengan para ahli dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk "melindungi dari pengaruh asing" dan memeriksa fakta potensi misinformasi tentang pemilu.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment