Monday, August 10, 2020

Pegawai Pemerintah Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Ini Besarannya

0 comments

loading...

JAKARTA - Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.

Hal ini disebutkan di dalam PP No. 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini. “Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020.(Baca juga: Tinggal Menunggu Detik demi Detik, Gaji ke-13 Cair Hari Ini)

Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS: (Baca juga: Senin Besok Cair, Segini Gaji ke-13 yang Diterima PNS)

1. Ketua atau kepala LNS: Rp9.592.000
2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp8.793.000
3. Sekretaris: Rp7.993.000
4. Anggota: Rp 7.993.000

Baca Juga:

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp9.592.000
2. Eselon II/JPT Pratama: Rp7.342.000
3. Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp5.242.000

Kemudian untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.235.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp2.569.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment