
loading...
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, 10.991 pelanggar tersebut merupakan hasil dari giat tertib masker yang gencar dilakukan mulai dari tingkat kota hingga kecamatan. (Baca juga: 1.300 Anggota Satpol PP DKI Diterjunkan Amankan Lokasi Wisata)
"91 pelanggar disanksi teguran tertulis, 1.188 denda administrasi dan 9.712 sanksi sosial. Denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp277.650.000 " kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Capai Rp2,4 Miliar)
Ujang menjelaskan, dari giat masker tingkat kota berhasil terjaring 650 pelanggar, di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru 1.500 pelanggar, Kebayoran Lama 535, Mampang Prapatan 919, pancoran 688, Pasar Minggu 1.514, Pesanggrahan 671, Jagakarsa 1.381, Cilandak 1.048, Setiabudi 1.078 dan Tebet 1.007.
Baca Juga:
"Penertiban akan terus kami lakukan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya penerapan 3M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tukasnya. (Baca juga: Imbauan Tak Cukup, Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat)
(mhd)
ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
ReplyDeleteWA : +85587781483