TRIBUNNEWS.COM - Kasus positif virus corona (covid-19) di Depok meningkat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25, terdapat lebih dari 70 persen.
Kasus bersumber dari imported case, berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja dan berdampak pada penularan di dalam keluarga.
Melalui rilisnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan pada lingkup perkantoran ASN Pemerintah Kota Depok terdapat dua kasus konfirmasi positif.
Kasus positif tepatnya ada di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga serta satu kasus konfirmasi positif pada ASN Pemerintah Kecamatan Sukmajaya.
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus tersebut dengan dikeluarkannya beberapa kebijakan.
Kebijakan yang diambil yakni jam malam operasional tempat-tempat umum seperti supermarket hingga mal.
Berikut bunyi peraturanya:
Berlaku pada hari Senin 31 Agustus 2020
1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, Rumah Makan, Cafe, minimarket, midimarket, supermarket ,dan Mall sampai dengan pukul 18.00 WIB.