Tuesday, June 16, 2020

Seluruh RPTRA di Jakarta Utara Masih Ditutup Selama Masa PSBB Transisi

0 comments

loading...

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayahnya masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020.

"Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, operasional RPTRA belum dibuka kembali sampai pemberitahuan selanjutnya. Sedangkan pengelola RPTRA bekerja dari rumah namun tetap memantau RPTRA melalui patroli," ungkap Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Noer Subchan, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Noer menjelaskan, pelaksanakan patroli oleh pengelola terkait dengan tugas pembersihkan serta perawatan sarana dan prasarana RPTRA. Meskipun tutup tapi para pengelola RPTRA harus tetap merawat, menjaga dan mengawasi area RPTRA. (Baca juga: 1.389 Pasien COVID-19 di Jakarta Masih Jalani Perawatan Medis)

Baca Juga:

"Kita harapkan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali memanfaatkan RPTRA sebagai wadah interaksi sosial," ujar Subchan.

Di wilayah Jakarta Utara terdapat sebanyak 77 RPTRA yang tersebar di 24 kelurahan. Sejak awal diberlakukannya PSBB, beragam aktivitas di RPTRA terhenti karena lokasi tersebut rentan terjadinya penularan Covid-19.

Terlebih lagi, pengunjung RPTRA didominasi oleh anak-anak, lansia, ibu hamil dan menyusui. Mereka adalah orang yang rentan tertular Covid-19. (Baca juga: Masuk Zona Merah, 22 RW di Kota Tangerang Terapkan PSBL)

(thm)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment