Wednesday, June 17, 2020

Pemohon Uji Materi Bernama Ki Gendeng Pamungkas Bingungkan MK, Kuasa Hukum Dimiinta Klarifikasi

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Selasa (16/6/2020).

Perkara itu diajukan permohonan oleh Ki Gendeng Pamungkas.

Baca: 18 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Bakal Diterapkan PSBL, Ini Daftarnya

Belakangan, diberitakan Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan pemberitaan ikhwal meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas kepada tim kuasa hukum yang hadir di persidangan.

“Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal, atau yang lain?” tanya Saldi Isra, seperti dilansir laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/6/2020).

Identitas Pemohon menjadi unsur penting dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Menyambung hal ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pemberitaan seputar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas setelah dirawat intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama tiga hari di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Kuasa hukum Pemohon, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya menjelaskan bukti KTP dari pemberi kuasa atas nama Ki Gendeng Pamungkas.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment