TRIBUNNEWS.COM - Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana alias Dana.
Aulia Kesuma dikenal sebagai istri dari Pupung, dan sebelum menikah dengan Pupung, Aulia diketahui sudah memiliki anak bernama Geovanni, sedangkan Pupung memiliki anak bernama Dana.
Suatu ketika, Aulia marah karena Pupung tidak bersedia menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia tengah terlilit utang bank yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Aulia dan Kelvin kemudian menyuruh dua eksekutor untuk membunuh Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Dengan kematian Pupung, Aulia merasa yakin bank akan menghapus utangnya.
Berniat meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tangannya membawa kedua jenzah korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.
Halaman selengkapnya >>>