Saturday, May 30, 2020

Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Arus Balik Pasca Idul Fitri

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah antisipasi, menghadapi potensi lonjakan arus balik pasca Idul Fitri.

Lonjakan arus balik ini diprediksi oleh Kemenhub, akan terjadi dalam tiga hari yaitu 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pihaknya bersama stakeholder telah menyiapkan langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020.

"Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik, khususnya yang melalui jalur darat," ucap Adita dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2020).

Adita mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik itu dikarenakan hari tersebut merupakan hari libur, yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik.

Baca: Sudah Akhiri Masa PSBB, Mulai 1 Juni Tegal Akan Terapkan New Normal Ikuti Anjuran Presiden Jokowi

"Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak,

"Hal ini tentunya sebagai upaya dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Adita.

Baca: Kemendikbud: Dimulainya Tahun Ajaran Baru Tidak Sama dengan Pembukaan Sekolah

Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria.

"Kriteria dan syarat ini tentunya harus mengacu pada SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," kata Adita.

Menurut Adita, Kemenhub telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait di yakni Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya.

Baca: Pedoman New Normal Mendagri untuk Pernikahan, Olahraga, Konser, Ibadah: Harus Ada Penerbitan Izin

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment