Sunday, May 17, 2020

Hukuman untuk Orang yang Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik, Bakal Dipenjara

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Sempat heboh di dunia maya mengenai surat bebas corona palsu yang dijual bebas secara online.

Ternyata bagi orang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu bisa dikenai hukuman pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.

Ia mengatakan, bahwa pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat dengan pidana.

“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).

Baca: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan

Maka dari itu, Istiono menambahkan, masyarakat diharapkan tidak coba-coba untuk melakukan pemalsuan tersebut dan tidak membohongi diri sendiri.

“Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus covid-19 ke kampungnya,” ujarnya.

Istiono juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersabar untuk sementara waktu dan tidak mudik.

Hal ini ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain itu, Istiono juga mengatakan, menjelang hari raya Idul Fitri pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment