
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 terkait Hak Uji Materiil itu sudah putus pada Kamis 27 Februari 2020.
Namun, eksekusi Keputusan MA Nomor 7P/ HUM/ 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih berlarut-larut karena menunggu Perpres baru. Padahal, keputusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu seharusnya berlaku 1 April 2020.
"Kami mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA. Kami sayangkan masalah pemenuhan hak rakyat ini berbelit hanya terkendala urusan birokrasi dan regulasi," kata Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Harus Beri Manfaat Lebih Pada Karayawan yang Kena PHK Saat Pandemi Corona
Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Lalu, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah terbitnya putusan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan jajaran, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR.
Terakhir, RDP digelar secara virtual, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2020). RDP yang digelar tertutup tersebut antara lain membahas implikasi dan tindak lanjut atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta upaya dukungan dalam penanganan Covid-19 termasuk pembayaran klaim rumah sakit.