
loading...
"Landasan berpikir kalau bicara lockdown harus mengacu kepada UU yang berlaku di Indonesia, yakni UU No. 6/2018 di mana kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata Inas saat dihubungi SINDOnews, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sedangkan definisi dalam UU No. 6/2018 yang dapat dilakukan adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan.
Baca Juga:
Maka itu, Inas juga menganggap langkah Presiden sudah tepat dengan mengambil kebijakan dengan menerbitkan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (Baca juga: Komnas HAM Minta PSBB Tetap Jamin Kebutuhan Masyarakat).
"Jika kita membaca PP No. 21/2020 tersebut, maka semangat lockdown tersebut tercermin juga di dalam-nya. Tapi bagaimana pelaksanaan PSBB Covid-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunannya dalam Permendagri yang seyogianya terbit segera," ujar mantan anggota DPR itu.
(zik)