
TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Siswi SMP berinisial C (13) asal Kota Padang diduga jadi korban eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Hasil pemeriksaan sementara polisi, siswi SMP itu disebut dijual oleh sepasang suami istri ( pasutri).
Pasutri itu mendapat imbalan Rp 200.000 setiap menjual siswi SMP itu untuk berkencan dengan laki-laki dewasa.
Dugaan itu terkuak berawal saat C diamankan Sat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman bersama Z (47) lantaran diduga berbuat mesum di kawasan GOR Rajo Bujang, Pariaman, Minggu (9/2/2020) dini hari.
Setelah diintrogasi penyidik Satpol PP, Z mengaku sudah 'membeli' C dari pasangan suami istri, I (23) dan AY (20).
Baca: Kerajaan Sunda Empire Bubar Sejak Rajanya Ditahan Polisi, Anggotanya Kabur karena Dibohongi
Karena masuk tindak kriminal, Satpol PP melimpahkan kasus tersebut ke Polres Padang Pariaman.
Baca: Petualangan Murja Jadi Begal Payudara Berakhir di Sel Polres Tegal, Korbannya Siswi SMP
"Betul, kita sudah mengamankan korban C, pasutri mucikari I dan AY serta pembelinya Z dan SH," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jaelani yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Berawal dari penertiban Satpol PP
Abdul Kadir mengakui bahwa kasus tersebut berawal dari penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap korban C dan Z yang diduga berbuat maksiat di GOR Rajo Bujang pada Minggu (9/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku telah 'membeli' C kepada pasutri I dan AY seharga Rp 200.000 untuk kencan selama dua jam.
Baca: Prostitusi Marak di Kawasan Puncak, PSK Ditawarkan ke Vila-vila Berkeliling Menggunakan Mobil
Setelah membayar ke pasutri tersebut, Z membawa C ke GOR Rajo Bujang dengan motor milik dan melakukan tindakan pencabulan.
Saat itu Satpol PP yang berpatroli di daerah tersebut melihatnya dan kemudian mengamankan C dan Z.