loading...
Bagaimana bila PPATK menemukan transaksi keuangan yang tidak wajar pada saldo rekening artis yang dipamerkan ke publik itu? Langkah PPATK adalah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, pihak kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergantung kasusnya. Sebelumnya petugas pajak sudah mengambil sikap yang akan mengejar tingkat kepatuhan para artis yang mempertontonkan saldo ATM terkait pelaporan penghasilan mereka ke kantor pajak. Tindakan lain dari petugas pajak akan menguji apakah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan sesuai profil penghasilan sang artis. Sejumlah selebritas yang memamerkan saldo ATM ke publik memang cukup mencengangkan karena isinya mencapai miliaran rupiah.
Tingkah sejumlah artis yang memamerkan saldo ATM ke publik seperti membuka pintu sendiri buat petugas pajak untuk memeriksa rekeningnya. Setidaknya sedikit mempermudah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang sedang menelisik pemilik saldo tabungan dan deposito senilai minimal Rp1 miliar guna mencocokkan data yang dipunyai lembaga pengumpul pajak itu. Bila terdapat data tidak sinkron seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK), maka wajib pajak harus membetulkan surat pemberitahuan pajak atau membayar pajak yang belum dibayarkan.
Baca Juga:
Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah karena aturan yang mewajibkan bahwa lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan menyetorkan data-data nasabah kepada Ditjen Pajak selain ke Bank Indonesia (BI) dan OJK. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta PMK Nomor 73 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Berbekal PMK tersebut, pihak Ditjen Pajak tidak ada yang bisa menghalangi untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki isi rekening minimal Rp1 miliar. Adapun besaran rekening yang bisa diakses oleh petugas pajak untuk wajib pajak badan tidak dibatasi.
Sementara itu, pertumbuhan nasabah kaya perbankan dengan simpanan di atas Rp1 miliar terus menunjukkan kinerja positif pada kisaran di atas 8%. Mengutip data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), simpanan nasabah senilai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar tumbuh sekitar 8,2% (yoy) per September 2019, sedangkan nilai simpanan di atas Rp2 miliar tumbuh 8% (yoy) per September 2019. Selain itu, LPS juga mencatat komposisi dana pihak ketiga (DPK) di atas Rp1 miliar mendominasi dengan nilai menembus Rp3.807,7 triliun atau setara 63,62% dari total DPK perbankan senilai Rp5.984,4 triliun. Pertumbuhan DPK di atas Rp1 miliar melebihi rata-rata pertumbuhan DPK total perbankan yang hanya tercatat sekitar 7,4%.
Bagaimana dengan realisasi penerimaan pajak? Data terbaru yang dipublikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa realisasi penerimaan pajak mencapai sebesar Rp1.173,9 triliun atau 65,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Tahun ini Ditjen Pajak memproyeksikan kekurangan penerimaan pajak (shortfall ) sebesar Rp140 triliun atau lebih tinggi sebesar Rp30 triliun dibandingkan shortfall tahun lalu yang tercatat pada kisaran Rp110 triliun. Kekurangan penerimaan pajak yang meningkat tersebut seiring perkiraan melesetnya pertumbuhan ekonomi dari target yang dipatok dalam APBN 2019 sekitar 5,3% turun menjadi 5%. Selain itu, pelambatan realisasi penerimaan pajak juga dipengaruhi harga komoditas seperti minyak mentah, batu bara, dan sawit yang berfluktuatif.
Jadi, jangan heran bila sejumlah artis yang telah mempertontonkan saldo ATM ke publik dengan nilai miliaran rupiah kontan membuat petugas pajak melotot, dan langsung menyikapi apakah sang artis patuh melaksanakan kewajiban bayar pajak sebagai warga negara yang baik.
(pur)