TRIBUNNEWS.COM, PASANGKAYU - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Samiruddin (36) di Kabupaten Pasangkayu berhasil diringkus polisi.
Samirudin tega menyiram air panas kepada istrinya Sinta Rahmayani, hingga ia harus dilarikan ke RSUD Pasangkayu, Rabu (4/12/2019).
Setelah melakukan perbuatan jahatnya, Samiruddin langsung melarikan diri meninggalkan rumahnya.
Pelaku berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava di Lalundu, Kamis (5/12/2019) lalu.
Samiruddin dibekuk berdasarkan LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra tanggal 4 Desember 2019, terkait penganiayaan di Dusun Deso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus mengatakan, hasil interogasi pelaku menganiaya istrinya diduga karena faktor cemburu.
Baca: Pria Bakar Istrinya hingga Tewas Karena Tak Kunjung Hamil, Ibu Mertua Ikut Sebut sang Menantu Mandul
Baca: Tindak KDRT Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Karen Idol: Dibekap Hampir Putus Nafas
Baca: Suami yang Bakar Istri di Surabaya Ditangkap di Dalam Bus, Hendak Kabur ke Rumah Orangtuanya
"Pelaku mengangap istrinya selingkuh, lalu memaksa istri untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis," kata Kasat Reskrim.
Bahkan korban diikat lalu pelaku membakar jeriken plastik dan meneteskan ke tubuh korban.
Yang lebih sadis, setelah meneteskan jeriken yang meleleh karena dibakar, pelaku memasukkan selang ke alat vital istrinya lalu disiram air panas.
"Aksi pelaku ini terbilang sadis karena mengikat istrinya lalu dianiaya. Parah ini karena sampai menyiram alat kelamin korban," ungkapnya.
Baca: Diduga Selingkuh dengan Teman Facebook, Seorang Suami di Minahasa Aniaya Istrinya hingga Bengkak
Baca: Manohara Hingga Egi John, Ini Deret Artis Selain Tiga Setia Gara yang Pernah Jadi Korban KDRT
Baca: Dibilang Labil oleh Nikita Mirzani, Tiga Setia Gara: Saya Tidak Mau Gegabah
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu batang pipa besi dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah cerek pemanas air.
Selain itu, senapan unit angin dalam keadaan patah, palu-palu (gammer), kabel listrik hitam dengan panjang kurang lebih tiga meter, diduga diganakan mengikat korban dan satu unit guntung.
"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Rubertus.(tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbakar Api Cemburu, Pria di Pasangkayu Tega Siram Air Panas di Kemaluan Istrinya