
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha impor yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait Distribusi Gula di PT Perkebunan Negara III (PTPN III).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Pieko yang disangka menyuap Direktur Utama PTPN III saat itu, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara Pieko telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Kembali Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Pieko ke tahap penuntutan atau tahap 2.
"Penyidikan untuk seorang tersangka dalam perkara TPK Suap terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi), berkas, dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Selama 30 Hari
Dengan pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Pieko.
Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ujar Febri.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 33 saksi, termasuk Plt Dirut PTPN III Holding Seger Budiharjo.