loading...
Tersangka pengedar daun ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Foto ist
Tersangka F (23) warga Kecamatan Siantar Timur ditangkap atas laporan warga sekitar. Warga mengaku resah dengan aktivitas tersangka yang kerap mengedar barang terlarang itu. Baca juga: Polres Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ganja 31 Kg, 3 Tersangka Dibekuk
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, Senin (7/2/2022) malam mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya saat sedang sendirian.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti satu bungkusan plastik warna putih yang disimpan di lemari pakaian. "Setelah diperiksa di kantongan plastik yang disembunyikan di lemari pakaian, ditemukan 17 paket daun ganka kering siap edar dengan berat kotor 21,25 gram," sebut Rusdi. Baca juga: Sita 224 Kg Ganja, Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti kertas tiktak dan uang Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan daun ganja kering. Untuk proses hukum lebih lanjut kini ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.
(don)