loading...
Ibu titi siksa dua putrinya hingga lumpuh. Foto: Andi/MNC Media
LS akhirnya dilaporkan ayah kandung TR yang merupakan suami LS, yakni Sugino Arianto (37). Selanjutnya, pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Ketua Pokja Lembaga Perlindungan Anak Kecamatan Sunggal, Jendrial Siregar mengatakan, korban sudah divisum.
Baca juga: Pria di Pontianak Bunuh Ibu Tiri, Lukai Adik Kandung dengan 9 Tusukan Gunting
"Kejadiannya Jumat 7 Januari 2022, pukul 19.30 Wib. Penganiayaan itu terjadi di Rumah Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut)," katanya, Rabu (12/1/2022).
Dari pemeriksaan itu terungkap, LS menyiksa korban berulang kali. Bukan hanya di bagian wajah korban yang babak belur, tulang bahu korban juga mengalami luka parah akibat dianiaya.
"Ini yang parah sampai mengakibatkan memar di wajah, mata merah, tulang bahunya bergeser," jelas Jendrial Siregar.
Baca: Mengenaskan Kondisi Bocah 5 Tahun di Paluta yang Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya
Kakak korban yang berusia 14 tahun juga mengalami penyiksaan, hingga lumpuh sementara. "Si kakak juga mengalami penganiayaan sampai lumpuh sementara. Dipukul pakai tangan, ditumbuk, sama pakai rol besi," ungkapnya.