Tuesday, January 28, 2020

Setor Rp 13,5 Juta Lewat Aplikasi MeMiles, Regina Idol Tak Dapat Reward

0 comments

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat 'Indonesian Idol' Regina Ivanova menjadi publik figur kedelapan yang telah diperiksa penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Regina Ivanova diduga terlibat dalam pusaran investasi bodong berbasis aplikasi Memiles PT Kam and Kam.

Terbukti, bahwa hasil pemeriksaan penyidik, Regina pernah menjadi member aplikasi Memiles.

Menurut Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono, Regina Ivanova atau Regina Idol tercatat pernah dua kali melakukan pembayaran TopUp, dengan total Rp 13,5 Juta.

Pembayaran Top Up pertama, senilai Rp 7,5 Juta, sedangkan pembayaran Top Up kedua senilai enam juta rupiah, sejak Bulan Oktober 2019.

Baca: SBY: Pansus Jiwasraya Incar Jatuhkan Tiga Tokoh, Salah Satunya Rini Soemarno

Baca: Saat Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Dinanti, Putri Delina Posting Tentang Luka dan Air Mata

"Pernah melaksanakan TopUp 2 kali, bulan Oktober 2019," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Senin (27/1/2020).

Kendati demikian, ungkap Suryono, Regina Ivanova belum pernah sama sekali menerima hasil barang hadiah bonus (Reward) dalam bentuk apapun.

"Belum pernah," tukasnya.

Regina saat diperiksa oleh penyidik Subdit I Tipid Indagsi di ruang penyidik lantai Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim
Regina saat diperiksa oleh penyidik Subdit I Tipid Indagsi di ruang penyidik lantai Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Regina Ivanova selama tujuh jam dicecar 39 pertanyaan oleh personelnya, sebagai sebagai saksi terperiksa.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment